JAKARTA – Beredar surat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat cerai istrinya yakni Veronica Tan. Dalam surat yang diterima Okezone, Minggu 7 Januari 2018, surat ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari.
Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pada surat itu keduanya menyatakan bahwa Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ingin dikonfirmasi, telepon seluler Fifi tidak aktif. Pesan yang dikirim juga tidak mendapat balasan.
(Baca: Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari)