Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2017 |20:24 WIB
Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari
Foto: Sindo
A
A
A

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi, atau potongan masa tahanan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok mendapat remisi selama 15 hari.

"Terkait Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpidana kasus penodaan agama pidana dua tahun, mendapat remisi 15 hari," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. Remisi terhadap Ahok diberikan dalam rangka Natal 2018.

Usai Vonis 2 Tahun, Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang

 (Baca juga: Ahok Akan Dapat Remisi Natal 15 Hari, Kemenkumhan: Itu Masih Usulan)

Menurut Adek, bagi para warga binaan yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat administratif serta subtansif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 (i) maka berhak mendapatkan remisi itu. Ahok sendiri telah memenuhi persyaratan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement