"Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017 akan mendapatkan pengurangan hukuman," terangnya.
(Baca juga: Kuasa Hukum: Secara Normatif Seharusnya Ahok Dapat Remisi 15 Hari)
Selain Ahok, Dijen PAS Kemenkumhan juga memberikan remisi natal terhadap 9.158 narapidana dengan rincian, 15 hari untuk 2338 orang; 1 bulan untuk 5895 orang; 1 bulan 15 hari untuk 745 orang; dan 2 bulan diberikan kepada 180 orang.
"Dengan itu, maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp3.766.801.500 dari perhitungan sebesar Rp14.700," pungkasnya.
(Awaludin)