Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2017 |20:24 WIB
Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari
Foto: Sindo
A
A
A

"Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017 akan mendapatkan pengurangan hukuman," terangnya.

Pengacara dan Ahok Sepakat Tak Ajukan Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara

 (Baca juga: Kuasa Hukum: Secara Normatif Seharusnya Ahok Dapat Remisi 15 Hari)

Selain Ahok, Dijen PAS Kemenkumhan juga memberikan remisi natal terhadap 9.158 narapidana dengan rincian, 15 hari untuk 2338 orang; 1 bulan untuk 5895 orang; 1 bulan 15 hari untuk 745 orang; dan 2 bulan diberikan kepada 180 orang.

"Dengan itu, maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp3.766.801.500 dari perhitungan sebesar Rp14.700," ‎pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement