"Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017 akan mendapatkan pengurangan hukuman," terangnya.

(Baca juga: Kuasa Hukum: Secara Normatif Seharusnya Ahok Dapat Remisi 15 Hari)
Selain Ahok, Dijen PAS Kemenkumhan juga memberikan remisi natal terhadap 9.158 narapidana dengan rincian, 15 hari untuk 2338 orang; 1 bulan untuk 5895 orang; 1 bulan 15 hari untuk 745 orang; dan 2 bulan diberikan kepada 180 orang.
"Dengan itu, maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp3.766.801.500 dari perhitungan sebesar Rp14.700," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.