JAKARTA - Kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta menilai, bahwa secara normatif kliennya seharusnya mendapat remisi 15 hari dari masa tahanannya.
Menurut Sudirta, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berhak mendapatkan remisi perayaan Natal 2017 berdasarkan Keppres 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Pak Ahok sudah enam bulan lebih (ditahan) jadi secara normatif telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi selama 15 hari," kata Sudirta saat dihubungi Okezone, Rabu (20/12/2017).
(Baca: Ahok Akan Dapat Remisi Natal 15 Hari, Kemenkumhan: Itu Masih Usulan)
Lebih lanjut, Sudirta mengaku belum mendapatkan informasi resmi bahwa remisi Natal untuk Ahok telah diberikan oleh Direktorat Lembaga Pemasyarakatan. Terlebih, kata dia, remisi yang sama juga diberikan kepada narapidana lainnya.
"Kalau turunnya kita belum cek. Itu sifatnya administratif. Tapi jika berbicara normatif ya sifatnya seperti itu," jelasnya.
Sudirta mengatakan, berdasarkan Keppres 174 Tahun 1999 tentang Remisi telah diatur bahwa terdapat tiga hal bagi narapidana mendapatkan remisi. Pertama, remisi umum yang diberikan pengurangan hukuman kepada narapidana karena peringatan hari kemerdekaan Indonesia.