Kedua, lanjut dia, remisi khusus yang diberikan kepada narapidana lantaran tengah merayakan hari besar keagamannya seperti Natal. Sementara remisi ketiga adalah remisi tambahan lantaran dinilai telah berjasa bagi bangsa dan negara atau lembaga pemasyarakatan maupun narapidana lainnya.
Sementara berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor 32. PS. 01.04-245 tertanggal 10 Mei 2001 dinyatakan bahwa pemberian remisi dapat dilakukan setelah seorang narapidana menjalani masa tahanan selama enam bulan dengan ketentuan berkelakuan baik selama masa penahanan. Apabila ketenttuan tersebut dilanggar maka remisi dapat ditarik kembali.
"Pak Ahok itu karena sudah enam bulan (ditahan), beliau telah memenuhi syarat. Dia (Ahok) berkelakuan baik selama ditahanan," tukasnya.
Sebelumnya, Ahok telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama saat berpidato semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu. Mantan Bupati Belitung Timur itu divonis dua tahun penjara oleh majelis hakum Pengadilan Jakarta Utara.
(Ulung Tranggana)