Ia menjelaskan, surat pengajuan tersebut tidak ada yang mengetahui. Sebab, pengajuan gugatan cerai itu ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara hampir tutup. Kemudian, diajukan oleh biro hukum adik dari Ahok.
"Saya yang menerima berkas pengajuan itu. Senin ini baru tahu. Sekarang humasnya sudah tahu," tutur Tarmuzi.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Ahok dalam kasus penistaan agama yakni I Wayan Sudirta tidak mengetahui mengenai surat gugatan cerai dan permintaan hak asuh anak dari Ahok tersebut.
"Kabar itu, saya tidak bisa jawab, karena saya tidak tahu," ujar Wayan saat dikonfirmasi.
(Hantoro)