JAKARTA - Kabar retaknya rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan membuat kaget banyak pihak, terutama para pendukungnya. Pasalnya Ahok dan Vero yang sudah menikah selama 20 tahun dan dikaruniai tiga orang putra itu kerap terlihat mesra apalagi saat mendampingi Ahok kala diterpa banyak masalah.
Namun, kabar perceraian ini enggan ditanggapi secara serius oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP diketahui merupakan partai pengusung Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat saat bertarung dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Itu urusan pribadi mereka," ujar singkat Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira saat dihubungi Okezone, Senin (8/1/2018).
Anggota Komisi I DPR itu menegaskan partainya tak akan mencampuri urusan pribadi Ahok dan juga keluarganya.
"PDIP tak akan mencampuri urusan pribadi ini," tuturnya.
(Baca juga: Panitera PN Jakut Benarkan Adanya Surat Ahok Gugat Cerai Veronica Tan)
(Baca juga: Surat Gugatan Cerai Ahok Sedang Dicek Kebenarannya oleh Kuasa Hukum)
Sebagaimana diketahui, beredar surat gugatan perceraian yang diduga dilayangkan Ahok ditandatangani sang adik yang juga sebagai kuasa hukumnya yakni Fifi Lety Indra beserta Josefina Agatha Syukur.
Dalam surat tersebut keduanya menyatakan Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
(Baca juga: Beredar Surat Ahok Gugat Cerai Istrinya dan Minta Hak Asuh Anak)
Terkait hal tersebut, Penitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi membenarkan bahwa surat perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada PN Jakut benar adanya.
"Itu memang ada dari Jumat. Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan. Sekitar jam setengah tiga sore," ujar Tarmuzi kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia menjelaskan, surat pengajuan tersebut tidak ada yang mengetahui. Sebab, pengajuan gugatan cerai itu ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara hampir tutup. Kemudian, diajukan oleh biro hukum adik dari Ahok.
"Saya yang menerima berkas pengajuan itu. Senin ini baru tahu. Sekarang humasnya sudah tahu," tutur Tarmuzi.
(Awaludin)