Istri Auditor BPK Diduga Bakar Dokumen Penting Terkait Kasus Suap WTP Kemendes

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 16:36 WIB
Dua auditro BPK jalani sidang kasus dugaan suap opini WTP Kemendes PDTT di Pengadilan Tipikor, pada 18 Oktober 2017. (Ilustrasi, Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Istri dari Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli diduga telah membakar sejumlah dokumen penting pasca-suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diyakini bahwa dokumen yang dibakar istri Ali Sadli itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.

Hal tersebut terkuak dalam sidang lanjutan Suap Predikat WTP Kemendes PDTT dengan terdakwa Ali Sadli dengan menghadirkan saksi Auditor BPK Yudy Ayodya.

"Tahu enggak ada dokumen-dokumen yang dibakar? Di dalam BAP saudara, saudara sempat bertanya kepada istrinya Ali Sadli, 'Bu dokumennya di mana, lalu dijawab sudah dibersihkan dan dibakar'. Apa maksudnya ini?," tanya Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Mendengar pertanyaan itu, Yudy yang mengaku sebagai bawahan Ali Sadli itu tidak menampik dugaan pembakaran dokumen yang dilakukan istri Ali Sadli itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya