Istri Auditor BPK Diduga Bakar Dokumen Penting Terkait Kasus Suap WTP Kemendes

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 16:36 WIB
Dua auditro BPK jalani sidang kasus dugaan suap opini WTP Kemendes PDTT di Pengadilan Tipikor, pada 18 Oktober 2017. (Ilustrasi, Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

"Saat itu saya tanya, ada dokumen yang dibakar. Saya enggak tahu, katanya dibakar," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, Ali Sadli didakwa dalam tiga pasal sekaligus, yaitu tindak pidana suap, gratifikasi‎, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pasal gratifikasi, Ali Sadli menerima gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar dan 80 Dollar Amerika Serikat dari sejumlah pihak dalam kurum waktu tiga tahun.

(Baca Juga: Terungkap Kode 'Ijo Royo-Royo' di Kasus Suap Pemulusan WTP Kemendes)

Dalam perkara suap, Ali Sadli didakwa menerima uang sebesar Rp40 juta untuk mem‎uluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya