JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga berupaya menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Bagaimana reaksi kuasa hukum Setya Novanto tersebut?
Fredrich Yunadi mengaku belum mengetahui dirinya jadi tersangka, karena belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK.
"Belum ada (surat penetepan tersangka)," kata Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2018).
Fredrich enggan berkomentar panjang lebar terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. “Informasinya sudah penyidikan," kata Febri.