Ditetapkan Tersangka Kasus E-KTP, Fredrich Yunadi Siapkan Perlawanan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2018 12:48 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca Juga: KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Tersangka Terkait Kasus E-KTP)

Supri, sapaan akrab Supriyanto menuding ‎bahwa apa yang dilakukan lembaga antirasuah telah melecehkan profesi advokat. Pasalnya, advokat setelah menerima kuasa, mempunyai kewenangan penuh atas kliennya.

(Baca Juga: Fredrich Yunadi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK)

"Jika gaya membela advokat diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengkerdilkan semangat pembelaan advokat. Sementara KPK dan advokat bergerak sama berdasarkan Undang-Undang," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya