Setnov dan Istrinya Kompak Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2018 15:46 WIB
Istri Setya Novanto di KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani Tagor, pada hari ini. Keduanya diperiksa untuk pengembangan ‎perkara korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan kebutuhan perkara e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada hari ini. Namun, keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam waktu yang berbeda.

 (Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)

Awalnya, Setnov yang pertama kali mendatangi KPK‎ dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tak berselang beberapa lama, Deisty datang mengenakan baju bergaris merah dengan dibalut hijab berwarna krem.

KPK sendiri memang sedang melakukan penyelidikan baru untuk kasus korupsi e-KTP‎. Bahkan, KPK sudah mengantongi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tahun 2011-2013. Tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief membeberkan bahwa kemungkinan besar tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP itu berasal dari pihak swasta. "Mungkin (tersangka baru e-KTP) dari pihak swasta," kata Syarief, beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya