JAKARTA - Partai Golkar siap menjalani verifikasi faktual sebagai syarat untuk mengikuti Pemilu 2019. Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu 2017 yang diajukan Partai Idaman, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia.
"Kalau dari sisi golkar, tidak ada masalah yang menimbulkan diverifikasi. Kami siap," ujar Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Menurut Amali, Golkar merasa sudah melakukan dengan baik pendaftaran yang dilakukan melalui sistem informasi partai politik (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Sehingga bagi partai politik yang sudah mendaftar melalui Sipol saat itu dan lolos verifikasi administrasi, menurut Amali verifikasi faktual sudah dipastikan juga lolos.
"Karena sudah lolos verifikasi administrasi, itu berarti kalau faktual tidak masalah," jelas Amali.
(Baca Juga: MK Putuskan Semua Parpol Wajib Diverifikasi, Sekjen Perindo: Keadilan Telah Ditegakkan)
Ketua Komisi II DPR RI itu meyakini partainya lolos verifikasi faktual karena struktur organisasi partai yang sudah kuat dari bawah hingga ke atas.
"Golkar siap. Karena kami punya infrastruktur dari bawah, terinformasikan ke DPP dari tingkat desa dan kelurahan," tegasnya.
Sebelumnya MK memutuskan untuk parpol lama yang sebelumnya ikut dalam Pemilu 2014, tetap harus diverifikasi faktual saat ikut dalam Pemilu 2019.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Arief menyebutkan bahwa ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi parpol baru peserta pemilu. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai verifikasi perlu dilakukan kepada seluruh parpol untuk menghindari perlakuan berbeda.
"Verifikasi dilakukan kepada seluruh parpol peserta pemilu tanpa membeda-bedakan antara parpol yang pernah ikut pemilu dengan yang baru mengikuti pemilu," papar Arief.
Tak hanya itu, MK menyatakan faktor lainnya adalah kondisi demografis Indonesia yang juga memiliki berpengaruh pada pemenuhan syarat verifikasi parpol peserta pemilu. Apalagi, pada pemilu 2014, hingga saat ini terdapat penambahan satu provinsi yakni di Kalimantan Utara.
"Terdapat penambahan satu provinsi, dengan demikian basis penentuan keterpenuhan syarat tentunya mengalami perubahan bagi parpol," ujarnya.
Kemudian, MK berpandangan dinamika struktur organisasi di dalam parpol itu sendiri terus berkembang tiap tahunnya. Sebab itu, Mahkamah mengatakan hal ini akan berdampak pada pemenuhan syarat parpol peserta pemilu.
"Pengurangan jumlah akibat kematian dan migrasi juga akan berdampak masih atau tidak syarat keanggotaan masing-masing parpol," katanya.
(Mufrod)