Polri Gerebek Pabrik Gas Oplosan Beromzet Rp600 Juta di Tangerang

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2018 10:49 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Lokasi Pengoplosan Gas Tangerang(foto: Chyntia/Okezone)
Share :

TANGERANG - Satgas Pangan dan Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di pabrik gas oplosan beromzet ratusan juta rupiah di Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Pantauan Okezone, di gudang seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tampak ribuan tabung gas berukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram disimpan. Tidak ada gedung bangunan, hanya ada tenda terpal untuk tempat para pegawai bekerja mengoplos gas.

(Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi)

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya kelangkaan gas yang telah terjadi beberapa waktu belakangan hingga akhirnya ditemukan pabrik pengoplos gas tersebut.

"Dari Pertamina pasokannya normal artinya tidak ada masalah. Saat diselidiki lanjut, kami menemukan adanya pabrik gas oplosan yang cukup besar di wilayah Tangerang," ujar Setyo.

Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Tangerang (foto: Chyntia/Okezone)

Setyo menjelaskan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak 3 bulan lalu dengan memperkerjakan sebanyak 60 pegawai. Dari puluhan pegawai tersebut masing-masing memiliki peran tersendiri.

"Ada yang bertugas menyuntik gas, ada yang membeli gas di pengecer dan menjualnya lagi. Semuanya sudah sangat terorganisir," tutur Setyo.

Dari lokasi pabrik, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F yang menjadi pemilik pabrik tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 4.200 tabung gas melon 3 kilogram, 396 tabung gas isi 12 kilogram dan 110 tabung gas isi 50 kilogram yang disimpan di dalam 25 mobil pick up.

(Baca Juga: Komplotan Pengoplos Gas 3 Kg di Kemang Diringkus Polisi)

"Dalam sebulannya mereka bisa meraup keuntungan sampai Rp600 juta dan ini sudah bergulir sejak tiga bulan lalu beroperasi," tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8wMy8xLzEwMzUxMS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya