Pabrik Gas Elpiji Oplosan Marak, Polri: Kita Akan Kejar Terus Pelakunya

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2018 14:21 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto Bersama Tim Bareskrim Polri di Lokasi Pengoplosan Gas Tangerang (foto: Chyntia/Okezone)
Share :

TANGERANG - Tim Satgas Pangan dan Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mencurigai praktek pengoplosan gas tak hanya terjadi di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

"Dengan ditemukannya ini, tidak menutup kemungkinan di tempat lain ada," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Jumat (12/1/2018).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto (foto: Chyntia/Okezone)

(Baca Juga: Polri Gerebek Pabrik Gas Oplosan Beromzet Rp600 Juta di Tangerang)

Setyo pun mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera menghentikan usaha pengoplosan gas yang untuk membawa keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat banyak.

"Tolong kepada masyarakat yang masih melakukan hal seperti ini, saya minta sekarang berhenti. Apabila tidak berhenti kami akan menyelidiki dan jika ketemu akan dikenakan hukuman berat," tegas Setyo.

Bahkan nantinya, Setyo juga akan menambahkan pasal berat hingga Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU) kepada pelaku pengoplosan gas. "Gas ini untuk rakyat, jangan disalahgunakan. Kita akan kejar terus pelakunya," tandasnya.

Perlu diketahui, Satgas Pangan dan Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di pabrik gas oplosan beromset Rp600 juta di Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

(Baca Juga: Polri Gerebek Pabrik Gas Oplosan Beromzet Rp600 Juta di Tangerang)

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial F yang berperan sebagai pemilik pabrik tersebut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.200 tabung gas melon 3 kilogram, 396 tabung gas isi 12 kilogram dan 110 tabung gas isi 50 kilogram yang disimpan di dalam 25 mobil pick up.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8yMS8yMi8xMDY5MDAvMC8=" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya