Polri Selidiki Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pengoplosan Gas di Tangerang

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2018 15:38 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto Bersama Tim Bareskrim Polri di Lokasi Pengoplosan Gas Tangerang (foto: Chyntia/Okezone)
Share :

TANGERANG - Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan internal guna mengungkap adanya dugaan oknum polisi yang terlibat dalam proses operasional pabrik pengoplosan gas elpiji di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Hal tersebut menyusul lokasi pabrik pengoplosan gas elpiji tersebut yang cukup dekat dengan Kantor Polisi Sektor Cipondoh dan pengamanan di sekitar pabrik yang sangat ketat.

(Baca Juga: Begini Modus Pabrik di Tangerang Oplos Gas Elpiji)

"Nanti diselidiki lebih lanjut secara internal kaitan dengan pengamanan pabrik apakah ada anggota polri dari Polres atau Polsek terlibat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Jumat (12/1/2018).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Tangerang (foto: Chyntia/Okezone)

Dia menjelaskan, pihak kepolisian memang sempat kesulitan untuk melakukan penggerebekan di pabrik tersebut karena dijaga ketat oleh 'tukang pukul'.

"Polisi masuk ke lokasi agak susah karena ada sirine. Jadi, kalau ada orang asing masuk akan berbunyi sirinenya dan mereka langsung menyampaikan ke dalam," tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan dan Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di pabrik gas elpiji oplosan beromset ratusan juta rupiah di Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

(Baca Juga: Pabrik Gas Elpiji Oplosan Marak, Polri: Kita Akan Kejar Terus Pelakunya)

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial F yang berperan sebagai pemilik pabrik tersebut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.200 tabung gas melon 3 kilogram, 396 tabung gas isi 12 kilogram dan 110 tabung gas isi 50 kilogram yang disimpan di dalam 25 mobil pick up.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xMi8xLzEwNzc4NS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya