Miliki Bukti Halangi Penyidikan Setnov, Dasar KPK Tangkap Fredrich Yunadi

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2018 02:05 WIB
Fredrich Yunadi saat tiba di KPK Sabtu dini hari (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - KPK menegaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Fredrich Yunadi. Alasan penangkapan itu dilakukan KPK karena diduga Fredrich diyakini telah melakukan tindakan hukum dengan menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus pengadaaan KTP elektronik.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) melakukan penangkapan terhadap Fredrich Yunadi pada Jumat 12 Januari 2018 malam sekira pukul 21.00 WIB.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam proses penangkapan yang dilakukan tim KPK, FredrichYunadi tidak melakukan perlawanan. Ia menjelaskan, bahwa tidak ada penjemputan paksa kepada Frederick Yunadi ini, karena tim KPK membawa surat perintah penangkapan.

Ia menambahkan, tim KPK melakukan penangkapan Frederick Yunadi, sesuai dengan Pasal 17 KUHAP. "Dimana Panangkapan ini telah dapat dilakukan karena sudah cukup bukti bahwa Frederick Yunadi diduga keras melakukan tindak pidana tersebut," kata Febri, Sabtu (13/1/2018).

(Baca: KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi)

Saat penangkapan dilakukan, kata febri, artinya tim sudah meyakini bahwa Fredhrich Yunandi diduga keras telah melakukan tindak pidana yaitu menghalangi-halangi dalam kasus korupsi E-KTP Setya Novanto.

"Penangkapan ini perlu sekali dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif. Nanti akan dipertimbangkan alasan objektif dan subjektif untuk penahanan lebih lanjut," tuturnya.  

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya