Bupati Talaud Dinonaktifkan karena ke AS Tanpa Izin Gubernur

Sindonews, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2018 23:41 WIB
Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip. (Foto: Ist)
Share :

MANADO – Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip akhirnya resmi dinonaktifkan. Pemberhentian Sri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.71-17 Tahun 2018.

Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw mewakili Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan secara resmi SK Menteri Dalam Negeri kepada Sri Wahyuni, Jumat (13/1/2018). Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut Jemmy Kumendong juga menyerahkan SK penunjukan Petrus Simon Tuange untuk melaksanakan kewenangan sebagai bupati Kepulauan Talaud.

Wakil Gubernur berpesan agar semua pihak tetap menjaga stabilitas keamanan serta terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi karena saat memasuki bulan-bulan pilkada.

“Mari untuk masalah keamanan harus terus dijaga dan tingkatkan dengan baik. Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi, Pak Mendagri juga harapannya seperti itu,” ujarnya.

Kandouw juga menyerahkan SK pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip yang diserahkan Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah DR Jemmy Kumendong kepada Bupati Petrus Simon Tuange dan disaksikan oleh Forkopimda serta perwakilan DPRD Talaud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya