TALAUD - Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mengaku sampai saat ini belum menerima secara resmi SK pemberhentian sementara dirinya sebagai Bupati Talaud. Menurutnya, SK Pemberhentian harusnya sudah diserahkan secara resmi sejak pagi hari dan harus bersifat rahasia.
"Sampai sekarang fisiknya belum sampai, belum ada, belum diterima, kalaupun diserahkan ke saya harus resmi dan pagi, harus rahasia sifatnya, jangan cuma copyannya aja dikasih di map," ujar Manalip, Senin (15/1/2018).
(Baca Juga: Bupati Talaud Menolak Dinonaktifkan)
Selama belum menerima secara fisik SK pemberhentiannya, Manalip mengaku akan tetap bekerja seperti biasa.
Sementara tokoh muda Talaud, Jimmy Tindi mengatakan apa yang dialami oleh Bupati Kepulauan Talaud merupakan suatu hal yang sangat lucu, di mana Manalip melakukan satu kesalahan tetapi ada dua sanksi.
"Pertama teguran tertulis pada bulan Desember, tetapi tiba-tiba kok ada surat SK Mendagri, ini ada apa, alasan mereka ada tamu dari DPR dan Bupati tidak menerima mereka," ujar Jimmy Tindi.