Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Talaud Hingga Kini Belum Terima SK Pemberhentian Sementara

Subhan Sabu , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2018 |22:23 WIB
Bupati Talaud Hingga Kini Belum Terima SK Pemberhentian Sementara
Bupati Talaud Sri Wahyuni Munalip (foto: Subhan Sabhu/Okezone)
A
A
A

Menurut Jimmy Tindi, dalam undang-undang nomor 23 itu tidak ada aturan jelas yang menyatakan bahwa akan ada sanksi teguran apabila ada tamu kemudian Bupati tidak menerima, yang ada adalah ketika melakukan perjalanan keluar negeri atau tidak bertugas secara berturut-turut selama 7 hari.

"Itu sanksi jelasnya, tapi inikan lucu, tegurannya Desember, kemudian disusul dengan SK pemberhentian sementara, ini simpang siur negara kita, kita katanya menjadikan hukum sebagai panglima tapi di satu sisi politik masih menjadi panglima," tegas Tindi.

Tindi menekankan bahwa Talaud adalah daerah adat, Talaud adalah beranda depan NKRI, untuk itu Tindi mengajak untuk menjaga bersama.

"Kami putra Talaud, komitmen untuk terhadap NKRI, dengan darah kami berjuang untuk NKRI, jangan kemudian pengorbanan kami untuk menjaga NKRI ini disia-siakan dengan mereka membuat sebuah keputusan yang membuat resah rakyat," lanjut Tindi.

Kalau nantinya terjadi kekacauan dan keresahan di masyarakat, secara terbuka Jimmy Tindi akan minta pertanggung jawaban Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Dirjen Depdagri, Sony Sumarsono dan Mendagri, Cahyo Kumolo.

"Tanggung jawab moral mereka kalau kekacauan terjadi, tadi lihat sendiri massa rakyat yang tadi, kalau itu dibiarkan liar, siapa yang bertanggung jawab, tentu saya sebagai orang Talaud, putra Talaud, saya memperingatkan ini," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement