JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Manalip jika ingin menemuinya, guna mengklarifikasi kasus pemberhentian sementara Manalip lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin.
Manalip sendiri diketahui pergi ke Amerika Serikat selama tiga minggu tanpa meminta izin. Kepergiannya itu untuk memenuhi undangan pemerintah AS dalam acara International Visitor Leadership Program.
"Mengingat masih banyak yang mempersoalkan dan Bupati Talaud juga akan menemui saya silahkan saja," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
Tjahjo memastikan pemberhentian sementara Manalip sudah sesuai dengan aturan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.