Sekadar informasi, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menunjuk Wakil Bupati Talaud, Petrus Tuange sebagai Plt Bupati menggantikan Sri Wahyumi Manalip yang sedang diberhentikan sementara lantaran pergi ke negeri Paman Sam tanpa izin.
Manalip sendiri merasa dirinya dizalimi atas pemberhentian ini. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan kesalahan yang dilakukan manalip sudah berulang kali dilakukan. Karena itu sanksi baginya sudah tepat sebagaimana aturan perundang-undangan.
"Yang saya ketahui dia sudah pernah dapat surat teguran zaman Gubernur Sarundajang, zaman pejabat Gubernur Sumarsono, kemarin itu sangat fatal karena itu dari DPR RI memberikan surat ke kita, dari DPD RI memberikan surat ke kita, terakhir dari Mendagri," ujar Olly kepada Okezone, Senin 15 Januari 2018.
(Salman Mardira)