Bupati Talaud Sri Wahyumi (kanan) bersama warga (Istimewa)
"Pemberhentian terhadap Bupati Talaud berasal dari Surat Gubernur Sulawesi Utara, kemudian sesuai PP Binwas sudah kita verifikasi ke Talaud, ada bukti verifikasi kita, sehingga Kepmendagri tersebut sudah sesuai prosedur, substansi dan kewenangan Menteri yang diatur Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," jelas Tjahjo.
(Baca juga: Sederet "Dosa" Bupati Talaud hingga Berujung Penonaktifan Tugas)
Politikus PDIP itu menambahkan, selama ini memang ada aduan terkait perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan baik oleh kepala daerah atau wakilnya. Namun memang, tidak disertai dengan usulan seperti yang terjadi dalam kasus Bupati Talaud, dimana ada usulan dari Gubernur Sulawesi Utara.
"Sehingga kita hanya meminta gubernur untuk klarifikasi. Sehingga agak sulit bagi Kemendagri untuk tindaklanjutnya," pungkas Tjahjo.