TALAUD - Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip bersikukuh belum menerima secara resmi SK pemberhentian sementara dirinya sebagai Bupati Kepulauan Talaud. Meski demikian, dirinya tetap datang masuk kantor.
"Meski sampai sekarang suratnya belum saya terima, tapi kita ikuti saja sesuai amanat undang-undang," ujar Manalip, Selasa (16/1/2018).
(Baca Juga: Bupati Talaud Hingga Kini Belum Terima SK Pemberhentian Sementara)
Manalip mengaku kedatangannya ke kantor Bupati hanya sekedar mengisi absen saja tidak memimpin apel karena sudah di ambil alih oleh wakil Bupati.
"Saya lihat kemarin saya pantau semenjak SK keluar tanggal 5, pak wakil Bupati selaku Plt Bupati sudah melaksanakan tugas sebagaimana biasa," jelas Manalip.
Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip (foto: Subhan Sabu/Okezone)
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Manalip adalah mengajukan permohonan cuti untuk mengikuti tahapan pilkada di Kabupaten Kepulauan Talaud.