Manalip yang awalnya datang menggunakan mobil dinas, namun pulangnya sudah tidak lagi memakai mobil dinas, karena mobil dinasnya yang diparkir sudah terhalang mobil dinas Plt Bupati yang datang belakangan sehingga Manalip memilih untuk pulang dengan kendaraan pinjaman.
Seperti diketahui Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri No 29 Tahun 2017.
(Baca Juga: Sederet "Dosa" Bupati Talaud hingga Berujung Penonaktifan Tugas)
Dasar memberhentikan orang nomor satu di Kabupaten Talaud itu berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Utara No 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara No 098/ 3062/sekr.Ro. Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Desember 2017.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip (Bupati Kepulauan Talaud) melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
(Fiddy Anggriawan )