Jadi Tahanan KPK, Peradi Masih Beri Bantuan Hukum ke Fredrich Yunadi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 14 Januari 2018 17:51 WIB
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich di KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyatakan masih memberi bantuan hukum kepada Fredrich Yunadi. Meskipun dia sudah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan.

"Dalam kasus FY (Fredrich Yunadi), Peradi mendampingi proses hukum," ujar Wasekjen DPN Peradi, Rivai Kusumanegara di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu, (14/1/2018).

Diketahui, sampai saat ini, Fredrich dibela oleh Sapriyanto Refa sebagai Kuasa hukumnya. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah tak lagi menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).

Rivai menuturkan, proses pemeriksaan kode etik di Peradi akan berjalan seirama dengan proses pidana yang menimpa advokat berpenampilan nyentrik itu. Namun, kata Rivau, Peradi tetap menjalin komunikasi dengan lembaga antirasuah.

"Terpenting pemahaman bersama dari perkara ini. Saya pikir itu jadi titik poin. Sesegera mungkin dibangun komunikasi. Juga kami harapkan bisa berjalan linear antara proses hukum dengan etik. Saya lihat etik Peradi saat ini sangat keras," papar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya