KPK Periksa Ajudan Setnov Asal Polri Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 15 Januari 2018 09:57 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memeriksa ajudan Setnov asal Polri terkait kasus menghalangi penyidikan korupsi E-KTP
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), AKP Reza Pahlevi. Sedianya dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Reza akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan menghalangi dan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo.

"Ajudan SN (Setnov), Reza Pahlevi direncanakan diperiksa," kata Febri melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dalam pemeriksaan ini, Febri menyebut telah melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat. "Surat sudah disampaikan ke Kapolri, Kadivpropam," ujar Febri.

Febri menjelaskan, keterangan Reza sangat dibutuhkan dalam pengusutan kasus ini. Mengingat, ketika 'hilangnya' Setnov, dirinya diketahui berada satu mobil yang mengalami kecelakaan ketika itu.

"Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan. Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," ujar Febri.

Selain Reza, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Politikus Golkar Aziz Samuel yang dalam penjadwalan sebelumnya mangkir lantaran menjalani ibadah Umrah. "Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samuel Senin. Di jadwal sebelumnya ia tidak bisa datang karena Umrah," jelas Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya