Ajak Advokat Boikot KPK, Fredrich Yunadi Dinilai Berlebihan

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 07:07 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Puteranegara)
Share :

"Pernyataan benjol sebesar bakpao, kan tidak ada. Ini berarti dia sebagai advokat tidak jujur, padahal di dalam kode etik advokat Pasal 2 Advokat tentang kepribadian advokat, itu harus bertindak jujur," pungkasnya. 

(Baca Juga: Setnov Minta ke Hakim Agar Diperbolehkan Bertemu Keluarga Sebelum Sidang)

Sebelumnya, pada Senin 15 Januari kemarin Fredrich mengajak rekan-rekannya memboikot KPK karena menganggap dikriminalisasi, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka Fredrich itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang (UU) profesi advokat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya