JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa dipertemukan dengan keluarganya sebelum dimulainya proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail di muka persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Menurut Maqdir, selama ini, kliennya itu hanya diperbolehkan oleh Jaksa Penuntut KPK untuk bertemu dengan keluarga setelah selesainya proses meja hijau tersebut.
"Kami ingin bertanya apakah ini secara resmi ada larangan dari majelis hakim. Apakah memang ada larangan selama dalam pemeriksaan untuk ketemu keluarga sejak hadir di Gedung ini (Pengadilan Tipikor)," ujar Maqdir kepada majelis hakim.