(Baca juga: Sidang e-KTP, Direktur Money Changer Akui Terima Transfer USD800 Ribu dari PT Biomorf Mauritius)
Yanto tak terlalu merespon permintaan Setnov terkait dengan bertemu dengan keluarga. Dia hanya menekankan, Jaksa Penuntut untuk memperhatikan hal tersebut.
Tetapi, Yanto menjawab permintaan kubu Setnov, soal identitas saksi. Menurutnya, Majelis Hakim juga diberitahukan pada pagi hari sebelum dimulainya persidangan. Bagi Yanto, hal itu adalah kebijakan dari Jaksa Penuntut KPK.
"Sama saya juga baru tadi pagi, tapi berkas besar kita punya, kemudian dari majelis tidak pernah melarang. Itu teknis JPU silahkan kordinasi dengan JPU," tutup Yanto.
(Awaludin)