Setnov Minta ke Hakim Agar Diperbolehkan Bertemu Keluarga Sebelum Sidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 15 Januari 2018 16:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa dipertemukan dengan keluarganya sebelum dimulainya proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail di muka persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Menurut Maqdir, selama ini, kliennya itu hanya diperbolehkan oleh Jaksa Penuntut KPK untuk bertemu dengan keluarga setelah selesainya proses meja hijau tersebut.

"Kami ingin bertanya apakah ini secara resmi ada larangan dari majelis hakim. Apakah memang ada larangan selama dalam pemeriksaan untuk ketemu keluarga sejak hadir di Gedung ini (Pengadilan Tipikor)," ujar Maqdir kepada majelis hakim.

Tak hanya itu, Maqdir juga meminta kepada Jaksa Penuntut KPK untuk memberitahukan sosok-sosok yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kliennya itu. Mengingat, dalam sidang hari ini, pihaknya tak menerima informasi hal tersebut.

"Kedua, kami seperti minggu lalu, terhadap keterangan saksi mohon kami juga diberikan info dari Jaksa Penuntut terkait dengan kehadiran saksi," ujar Maqdir.

 (Baca juga: Jaksa Penuntut Hadirkan Saksi dari Pihak Money Changer di Sidang E-KTP Setnov)

(Baca juga: Setya Novanto Ngaku Tak Bertemu Fredrich Yunadi Meski "Tinggal" Satu Rutan)

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Yanto, menyatakan kepada Jaksa Penuntut untuk memperhatikan permintaan dari pihak terdakwa.

"Ini permintaam Penasihat Hukum mohon direspon terutama terkait berkas," ujar Yanto.

 (Baca juga: Sidang e-KTP, Direktur Money Changer Akui Terima Transfer USD800 Ribu dari PT Biomorf Mauritius)

Yanto tak terlalu merespon permintaan Setnov terkait dengan bertemu dengan keluarga. Dia hanya menekankan, Jaksa Penuntut untuk memperhatikan hal tersebut.

Tetapi, Yanto menjawab permintaan kubu Setnov, soal identitas saksi. Menurutnya, Majelis Hakim juga diberitahukan pada pagi hari sebelum dimulainya persidangan. Bagi Yanto, hal itu adalah kebijakan dari Jaksa Penuntut KPK.

"Sama saya juga baru tadi pagi, tapi berkas besar kita punya, kemudian dari majelis tidak pernah melarang. Itu teknis JPU silahkan kordinasi dengan JPU," tutup Yanto.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya