Ajak Advokat Boikot KPK, Fredrich Yunadi Dinilai Berlebihan

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 07:07 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Puteranegara)
Share :

JAKARTA - Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso menilai, pernyataan mantan Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi yang menyeru rekan profesinya untuk memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berlebihan dan tidak menggambarkan seorang pengacara.

"Kalau dia (Fredrich Yunadi) mengajak untuk memboikot KPK, menurut saya itu berlebihan, itu tidak tepat," kata Sugeng saat berbincang-bincang dengan Okezone, Selasa (16/1/2018).

Sugeng menjelaskan, sesama advokat yang mahir di bidang hukum sehingga tidak akan mudah dipengaruhi oleh ajakan Fredrich. Rekan-rekannya itu tentu akan memandang secara objektif terhadap kasus hukum yang melilit Friedrich, apalagi KPK telah berulang kali menegaskan memiliki dua alat bukti saat menjerat Fredrich.

"Kasus di KPK yang menetapkan tersangka terhadap Fredrich ini kita harus hati-hati menyikapinya, apakah ini sebagai salah satu bentuk kriminalisasi atau sebagai sesuatu kasus pidana biasa," terangnya.

(Baca Juga: Fredrich Yunadi Himpun 50 Ribu Advokat untuk Boikot KPK)

Tampaknya Sugeng berbeda pendapat dengan Fredrich menyoal hak imunitas profesi advokat. Menurut Sugeng, hak imunitas advokat itu bukan berarti seorang pengacara kebal hukum, hak imunitas itu tidak berlaku apabila seorang advokat melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.

Berkaitan dengan kasus Fredrich, yang bersangkutan dianggap terlalu berlebihan dalam membela kliennya. Bahkan, sempat membohongi penyidik KPK dengan menyebut Setya Novanto mengalami benjol sebesar bakpao akibat kecelakaan tunggal lalu lintas beberapa saat setelah menghilang dari kejaran penyidik.

"Pernyataan benjol sebesar bakpao, kan tidak ada. Ini berarti dia sebagai advokat tidak jujur, padahal di dalam kode etik advokat Pasal 2 Advokat tentang kepribadian advokat, itu harus bertindak jujur," pungkasnya. 

(Baca Juga: Setnov Minta ke Hakim Agar Diperbolehkan Bertemu Keluarga Sebelum Sidang)

Sebelumnya, pada Senin 15 Januari kemarin Fredrich mengajak rekan-rekannya memboikot KPK karena menganggap dikriminalisasi, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka Fredrich itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang (UU) profesi advokat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya