(Baca juga: Fredrich Yunadi Ogah Bicara jika Ketemu Setnov di Rutan KPK)
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)