"Waktu saya ketemu Bambang, saya sampaikan amanah Pak Arie, nanti ada bagian Rp1 miliar. Pak Nofel juga saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Kabakamla. Mereka berdua bilang sudah dikasih tahu oleh Pak Arie," papar dia.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim memvonis Eko Susilo Hadi dengan empat tahun tiga bulan kurungan penjara dengan dua bulan subsidair dan denda Rp200 juta.
Eko Susilo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Awaludin)