JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai verifikasi faktual harus dijalankan oleh seluruh partai politik (aprpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019. Keputusan MK tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dan mengikat.
Meski demikian, pemerintah dan DPR RI memiliki kesepakatan lain. Keduanya sepakat untuk menghapuskan ketentuan verifikasi faktual penyelenggaraan pemilu 2019 dengan alasan verifikasi telah dilakukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).