Pada kasus TPPU, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai angka Rp436 miliar.
Dalam dugaan pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima 'uang panas' dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD. Diduga uang Rp436 miliar didapatkan oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021.
(Ulung Tranggana)