Tak hanya itu, Febri mengatakan, penyidik juga tengah mendalami kasus TPPU Rita melalui dokumen-dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit di Kutai Kartanegara.
Rita sendiri sebelumnya, dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.
"Dalam sejumlah kasus kepala daerah, izin tambang dan sawit beresiko menjadi salah satu sumber gratifikasi atau suap bagi kepala daerah," papar Febri.
(Baca juga: KPK: Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bupati Kukar Mencapai Rp436 Miliar)