JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kali ini, penyidik antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi di Polres Kukar.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pemeriksaan saksi tersebut, diantaranya berasal dari unsur anggota DPRD, pejabat di Perguruan Tinggi, swasta, Pejabat di RSUD AM. Parikesit, dan Direktur PT Sinar Kumala Naga (SKN).
Febri menyebut, materi pemeriksaan kali ini untuk menelusuri sejumlah aset milik dari Politikus Golkar itu yang diduga didapatkan dari hasil korupsi. Rita sendiri diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan aset seperti, koleksi tas mewah.
"Penyidik terus mendalami informasi kepemikan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak," kata Febri, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
(Baca: Bupati Kukar Samarkan Hasil Pencucian Uang dengan Belanja Tas Mewah)