Usut Kasus TPPU, KPK Telusuri Aset Lain Bupati Kukar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 16:52 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kali ini, penyidik antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi di Polres Kukar.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pemeriksaan saksi tersebut, diantaranya berasal dari unsur anggota DPRD, pejabat di Perguruan Tinggi, swasta, Pejabat di RSUD AM. Parikesit, dan Direktur PT Sinar Kumala Naga (SKN).

Febri menyebut, materi pemeriksaan kali ini untuk menelusuri sejumlah aset milik dari Politikus Golkar itu yang diduga didapatkan dari hasil korupsi. Rita sendiri diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan aset seperti, koleksi tas mewah.

"Penyidik terus mendalami informasi kepemikan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak," kata Febri, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

 (Baca: Bupati Kukar Samarkan Hasil Pencucian Uang dengan Belanja Tas Mewah)

Tak hanya itu, Febri mengatakan, penyidik juga tengah mendalami kasus TPPU Rita melalui dokumen-dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit di Kutai Kartanegara.

Rita sendiri sebelumnya, dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.

"Dalam sejumlah kasus kepala daerah, izin tambang dan sawit beresiko menjadi salah satu sumber gratifikasi atau suap bagi kepala daerah," papar Febri.

 (Baca juga: KPK: Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bupati Kukar Mencapai Rp436 Miliar)

Pada kasus TPPU, Rita Widyasari dan Komisaris PT ‎Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai angka Rp436 miliar.

Dalam dugaan pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima 'uang panas' dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD. Diduga uang Rp436 miliar didapatkan oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya