Keharusan Verifikasi Faktual Parpol

Mufrod, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2018 23:39 WIB
Ilustrasi Parpol di Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

Keempat, kebutuhan tambahan anggaran KPU sebesar Rp 68 Miliar untuk memverifikasi secara faktual 12 parpol lama tidaklah berat karena pelaksanaan pemilu merupakan tanggungjawab bersama semua stakeholders termasuk DPR dan Pemerintah dibandingkan dengan risiko kemungkinan pemilu ulang yang akan menelan biaya sebesar Rp 15 Triliun.

Akibat hukum putusan MK yang tidak dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 476 sampai Pasal 554 UU Pemilu. Putusan MK sederajat dengan undang-undang sehingga kedudukan hukum putusan MK sama kuatnya dengan UU sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (3) UU MK.

Apabila verifikasi faktual tidak dilaksanakan maka akan berakibat hukum berupa: Pertama, hasil pemilu dapat dinilai cacat hukum karena persyaratan berupa verifikasi faktual tidak dilakukan sebagai syarat kepesertaan pemilu. Konkritnya, peserta pemilu diikuti oleh peserta parpol yang tidak memenuhi persyaratan (parpol tidak sah) sesuai ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu.

Kedua, akibat pemilu yang diselenggarakan dimana pesertanya merupakan parpol yang tidak memehi persyaratan mengakibatkan hasil pemilu juga dinilai cacat atau tidak sah.

Ketiga, pihak-pihak terkait baik parpol peserta pemilu atau warga negara Indonesia yang berhak memilih dapat mengajukan gugatan hukum ke pengadilan dengan dalil peserta pemilu diikuti oleh parpol yang tidak memenuhi persyaratan.

Keempat, Gugatan pihak-pihak yang keberatan hasil pemilu kemungkinan besar akan dimenangkan pihak penggugat oleh MK karena melanggar ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu dimna MK sendiri sudah memutuskan wajib-nya verifikasi faktual.

Kelima, disamping pembatalan hasil pemilu, penyelenggara juga dapat digugat ke pengadilan umum karena telah secara nyata melakukan tindak pidana pemilu dengan mengabaikan perintah pelaksanaan verifikasi faktual. Selain itu, penyelenggara pemilu (KPU dan seluruh strukturnya) juga akan disidang oleh DKPP karena dinilai melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Sebagai pernyataan akhir, DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP akan lebih baik menjalankan perintah Putusan MK berupa verifikasi faktual atau uji kebenaran dokumen parpol peserta pemilu 2019 daripada memenuhi bui penjara dan merugikan negara Rp 15 Triliun serta merusak tatanan ketatanegaraan dan demokrasi yang makin tumbuh.

Penulis: Syamsuddin Radjab, Pengamat Hukum Tata Negara dan Direktur Eksekutif Jenggala Center

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya