Sebelumnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura versi Ambhara mengukuhkan Marsekal Madya (Purn) TNI AU Daryatmo sebagai Ketua Umum untuk menggantikan Oesman Sapta Odang.
(Baca Juga: Ini Pesan Wiranto di Munaslub Hanura)
Tak terima begitu saja, Hanura kubu 'Manhattan' yang dipimpin OSO menyebut kubunya adalah yang sah karena telah mengantongi SK Kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bahkan, Sekjen Hanura kubu 'Ambhara' Sarifuddin Sudding dipolisikan pengacara Hanura Serfasius Serbaya lantaran dituduh menggelapkan jabatannya dengan mengadakan rapat tanpa seizin Hanura.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/338/I/2018/PMJI/Dit.Reskrimum. Sudding dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
(Mufrod)