Bahkan, Sekjen Hanura kubu 'Ambhara' Sarifuddin Sudding dipolisikan pengacara Hanura Serfasius Serbaya Manek lantaran dituduh menggelapkan jabatannya dengan mengadakan rapat tanpa seizin Hanura. (Baca Juga: Soliditas Partai Hanura Diperlukan Hadapi Tahun Politik)
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/338/I/2018/PMJI/Dit.Reskrimum. Sudding dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
(Arief Setyadi )