BANDUNG - Empat bakal pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilgub Jawa Barat 2018 sudah melengkapi berkas persyaratan ke KPU Jawa Barat. Kini, KPU tinggal melakukan verifikasi untuk menilai keabsahan berkas yang diterima.
Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, tim dari empat paslon sudah datang ke Kantor KPU Jawa Barat dalam waktu yang berbeda. Yang terakhir menyerahkan berkas perbaikan adalah dari tim Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
"Prinsipnya semua sudah diberi tanda terima berita acara hasil perbaikan," kata Endun saat dihubungi Okezone, Sabtu (20/1/2018).
Sebelumnya, diberitakan bahwa keempat paslon memiliki kekurangan berkas pendaftaran. Ada yang belum menyerahkan LHKPN, SKCK, serta beberapa berkas lainnya.
Berkas persyaratan itu wajib dipenuhi oleh paslon agar bisa maju di pilgub. Jika ternyata ada berkas yang kurang, maka peluang untuk maju akan tertutup.
KPU sendiri akan segera meneliti berkas perbaikan yang diserahkan tim paslon. "Dari tanggal 21-27 Januari kita akan melakukan penelitian ulang hasil dokumen ini," jelasnya.
Hasil penelitian berkas baru akan diketahui pada 12 Februari mendatang saat penetapan paslon. Jika ternyata berkas paslon ada yang kurang, maka paslon yang bersangkutan tidak akan ditetapkan.
Hal itu karena tidak ada lagi waktu untuk melakukan perbaikan berkas. Sehingga, masa perbaikan yang sudah diberikan tidak akan diperpanjang.
"Jadi nanti pada tanggal 12 Februari itu akan ketahuan bakal paslon yang memenuhi syarat," ucap Endun.
Seperti diberitakan, total ada empat pasangan yang mendaftar untuk menjadi peserta Pilgub Jawa Barat 2018. Mereka adalah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Nasdem-PKB-PPP-Hanura), Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Demokrat-Golkar), Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Gerindra-PKS-PAN), dan Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (PDIP).
(Awaludin)