Jaksa KPK Cecar Saksi soal Kode Partai Biru, Kuning dan Merah di Korupsi E-KTP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 Januari 2018 14:04 WIB
Setya Novanto di sidang e-KTP (Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur PT Cisco System Indonesia atau mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja soal kode partai biru, kuning dan merah.

Charles Sutanto hari ini dihadirkan ke sidang Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Mendapat cecaran pertanyaan dari Jaksa KPK, Charles pun buka suara di depan majelis hakim yang dipimpin Yanto.

Menurut Charles, kode tersebut pernah didengarnya terkait dengan pengadaan e-KTP berada di bawah pengawasan oleh beberapa partai politik.

"Yang saya dengar dari market, dari pasaran, itu multi partai politik," kata Charles saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di sidang Pengadilan Tipikor, Senin (22/1/2018).

Dalam berita acara pemeriksaan, Charles mengaku mendapatkan informasi proyek e-KTP dikuasai oleh multi partai. Terkait dengan itu, jaksa penuntut KPK pun mencecar hal tersebut.

Charles memaparkan bahwa untuk istilah kuning melambangkan Partai Golkar, untuk, merah melambangkan PDI Perjuangan, dan biru melambangkan Partai Demokrat.

Terkait dengan kode biru, merah dan kuning ini, sebelumnya sempat terkuak dalam dakwaan untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Partai-partai itu disebut ikut menerima aliran dana e-KTP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya