JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merilis hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon kepala daerah usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa berharap, dengan diumumkannya harta kekayaan calon kepala daerah, hal itu bisa menjadi bekal masyarakat dalam menentukan pemimpin di daerahnya.
"Adapun pelaporan itu supaya juga masyarakat calon pemilih khususnya bisa dalam nanti mempertimbangkan pilihannya, LHKPN dijadikan salah satu dasar untuk memilih atau tidak memilih itu yang kami dorong juga," papar Cahya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Dalam mengumumkan harta kekayaan, Cahya mengaku akan bekerjasama dengan KPU RI dalam merilis LHKPN para calon kepala daerah yang dilaporkan ke KPK.
Saat ini, KPK masih terus melakukan pengecekan dan verifikasi LHKPN para calon kepala daerah. Apabila laporan tidak sesuai dengan harta kenyataannya, Cahya menyebut, lembaga antirasuah tak memiliki kewenangan apapun. Soal sangsi, kata dia merupakan hak dari KPU RI.
"Itu ranahnya KPU kan kalau dari KPU sepanjang mereka sudah lapor kemarin dan KPU terapkan di tanggal 12 Februari ya itu tetap menjadi calon," tutur dia.
Terkait dengan syarat melaporkan LHKPN guna mengikuti pemilihan kepala daerah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menyatakan 'menyerahkan daftar kekayaan pribadi'.
(Awaludin)