Saat ini, KPK masih terus melakukan pengecekan dan verifikasi LHKPN para calon kepala daerah. Apabila laporan tidak sesuai dengan harta kenyataannya, Cahya menyebut, lembaga antirasuah tak memiliki kewenangan apapun. Soal sangsi, kata dia merupakan hak dari KPU RI.
"Itu ranahnya KPU kan kalau dari KPU sepanjang mereka sudah lapor kemarin dan KPU terapkan di tanggal 12 Februari ya itu tetap menjadi calon," tutur dia.
Terkait dengan syarat melaporkan LHKPN guna mengikuti pemilihan kepala daerah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menyatakan 'menyerahkan daftar kekayaan pribadi'.
(Awaludin)