"Silakan Pak Mendagri menentukan itu. Tapi, sebaiknya sih memang para eselon I yang ada di Kemedagri sebagaimana yang ada," tuturnya.
Berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dikatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik dan menempati jabatan sipil.
Namun, menurut Amali pati TNI/Polri yang menempati jabatan Pj Gubernur saat adanya Pilkada bukan sedang berpolitik, namun sedang menjalankan tugas pemerintahan guna mengisi kekosongan jabatan.
"Dia tidak berpolitik. Tapi mereka menjalankan pemerintahan. Karena di situ ada jabatan kosong, makanya diisi plt dari perwira tinggi TNI/Polri," tukas Amali.
(Angkasa Yudhistira)