Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Pasien Harus Diproses secara Pidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 07:45 WIB
Pasien korban pelecehan seksual melapor ke polisi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta aparat kepolisian turun tangan menyelidiki adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria perawat di Rumah Sakit (RS) National Hospital, Surabaya, Jawa Timur, terhadap salah satu pasien perempuan.

Ia melanjutkan, petugas tidak perlu tanggung-tanggung mengusut kasus ini. Menurutnya, apabila memang terbukti bersalah maka pelaku harus segera diproses secara pidana.

"Harus itu pidana (perawat yang diduga melecehkan pasiennya)," ucap Edi kepada Okezone di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Dirinya menekankan, dengan adanya kejadian ini, pelaku telah mencoreng dan merusak citra perawat di mata pasiennya. Mengingat, hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan.

"Ada orang yang dirugikan kehormatannya," ujar mantan komisioner Kompolnas tersebut.

(Baca: Pasien Cantik Korban Pelecehan Polisikan Perawat Pria RS National Hospital)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya