Sempat Mangkir, Dokter Sonia Wibisono Penuhi Panggilan KPK untuk Tersangka Bupati Rita

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 15:34 WIB
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Share :

Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin ditetapkan dua pasal yakni, Gratifikasi dan TPPU.

(Baca Juga: Dalami Kasus Cuci Uang Bupati Rita, KPK Periksa 9 Pengurus Perusahaan)

Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga: KPK Telisik Aliran Dana dari Kontraktor ke Bupati Kukar Rita Widyasari)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya