JAKARTA – Dokter kecantikan, Sonia Wibisono memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Dokter Sonia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sonia digali keterangannya untuk mendalami dugaan pencucian uang Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan Sonia merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Itu karena pada pemanggilan sebelumnya Sonia mangkir.
"Iya, penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).
Sebelumnya, tim penyidik memanggil Sonia pada, Selasa, 23 Januari 2018. Namun, pada panggilan pemeriksaan tersebut, Sonia tidak hadir alias mangkir. Belum diketahui, apa saja yang didalami penyidik dari pemeriksaan pada hari ini.
Sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Rita telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayahnya.
Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin ditetapkan dua pasal yakni, Gratifikasi dan TPPU.
(Baca Juga: Dalami Kasus Cuci Uang Bupati Rita, KPK Periksa 9 Pengurus Perusahaan)
Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga: KPK Telisik Aliran Dana dari Kontraktor ke Bupati Kukar Rita Widyasari)
(Erha Aprili Ramadhoni)